SOLOPOS.COM - Kuasa hukum korban Srimiguna usai melaporkan aduan pelanggaran kode etik terkait KDRT terhadap istrinya berinisial M ke MKD DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang wakil rakyat berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (22/5/2023), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.

Pelaporan B ke MKD DPR dilakukan setelah korban sebelumnya menempuh jalur hukum ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Berdasarkan informasi, pelaporan di Polrestabes Bandung itu diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima,” kata kuasa hukum korban M, Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Srimiguna menyebutkan selaku kuasa hukum dirinya sudah menyambangi Polrestabes Bandung pada paruh pertengahan April 2023 terkait proses penyelidikan laporan kliennya tersebut.

“Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan,” ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” ucapnya.

Dia menjelaskan dalam laporan aduannya ke MKD pada hari ini, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

Bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, akan ia sampaikan pada saat persidangan.

Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.

Namun dia enggan membeberkan secara rinci terkait detail identitas serta peristiwa yang dialami korban.

Ia beralasan menunggu proses persidangan MKD DPR terlebih dahulu.

“Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya,” imbuhnya.

Advocat yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu mengaku menyerahkan hasil keputusan laporan pengaduan itu kepada MKD DPR guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.

“Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya, tentang keputusan itu terserah kepada MKD,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya