SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Sebagian besar anggota DPRD Kota Salatiga diduga menyalahgunakan kendaraan dinas. Kendaraan pelat merah yang seharusnya digunakan untuk operasional semua anggota Dewan, kenyataannya digunakan untuk perseorangan dan seringkali digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Dugaan penyimpangan penggunaan mobil dinas ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Juni 2010 lalu. Hasil audit BPK RI menyebut ada sejumlah mobil operasional yang tidak sesuai peruntukkan. “Harusnya mobil operasional itu hanya diperuntukkan bagi pimpinan Dewan. Namun yang terjadi, hampir semua anggota Dewan membawa mobil dinas,” papar Sekretaris DPRD Kota Salatiga, Harmanto, ditemui di kantornya, Senin (10/1).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Saat ini ada 18 unit kendaraan yang digunakan anggota Dewan, berbagai jenis, mulai dari Toyota Camry (1 unit), Nissan X-Trail (2), Honda CRV (1), sisanya Toyota Kijang dan Toyota Avanza. Dua Nissan X-Trail dan Honda CRV menjadi mobil operasional pimpinan dewan, sisanya adalah mobil operasional.

Mobil operasional ini, di luar mobil operasional pimpinan Dewan, seharusnya digunakan sesuai kebutuhan melalui prosedur peminjaman yang sudah ditentukan, yakni menggunakan bon pinjam dengan waktu yang ditentukan. Jika selesai dipakai, maka mobil pelat merah merah itu harus disimpan di kantor Setwan.

Namun kenyataannya, dari pantauan, hampir semua anggota Dewan yang jumlahnya 25 orang, memegang satu per satu mobil. Hanya ada segelintir anggota Dewan saja yang tak mendapat lantaran tak kebagian. Mobil itu juga tak pernah di pool (disimpan) di kantor Setwan. Hanya Toyota Camry saja yang sering di-pool di kantor Setwan, namun hingga sore mobil yang dulunya digunakan oleh Ketua DPRD itu tak terlihat.

Tak jarang pula terpantau mobil operasional itu digunakan oleh pihak lain di luar anggota Dewan, untuk keperluan di luar kedinasan. Bahkan ada beberapa sumber yang menyebut sebagian mobil operasional itu juga diduga ada yang disewakan dan dipelat hitamkan.

Menyangkut informasi itu, Harmanto, tidak menyalahkan namun tidak juga membenarkan. Harmanto mengaku sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD yang ditembuskan kepada komisi dan fraksi perihal penarikan mobil dinas operasional fraksi. Selain mengacu rekomendasi BPK, langkah ini juga didasarkan pada Permendagri No 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2011.

Terkait dugaan penyimpangan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Muhammad Fathurrahman, tak menyikapinya secara tegas. Ia hanya mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Namun tindak lanjut yang dimaksud tak jelas.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya