Jakarta–Meski mengaku sakit, terdakwa Anggodo Widjojo tetap mendengarkan pembacaan dakwaan. Anggodo dijerat pasal penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Suwarji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).
Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback
Dakwaan kedua, kata Suwarji, Anggodo diancam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berdasarkan UU Tipikor, pasal 15 mengenai penyuapan dengan pidana maksimal seumur hidup. Sedangkan pasal 12 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan diancam pidana maksimal lima tahun.
Kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada Selasa (18/5) pekan depan.
dtc/ tiw