SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengusaha Anggodo Widjojo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Permintaan penundaan itu disampaikan oleh pengacara Anggodo, Thomson Situmeang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menurut Thomson, Anggodo masih merasa kaget atas kejadian pada pemeriksaan sebelumnya.

“Pak Anggodo masih shock,” katanya.

Pada saat itu, sempat terjadi kericuhan ketika Anggodo meninggalkan gedung KPK. Salah seorang yang mengenakan jas almamater sebuah universitas menaiki mobil Anggodo. Dia kemudian meloncat-loncat di atas mobil itu.

Sementara itu, beberapa orang yang mengenakan pakaian serupa melemparkan beberapa telur ke arah mobil Anggodo.

Sempat terjadi aksi saling dorong dan kejar-kejaran antara pelaku pelemparan, petugas keamanan dan wartawan. Akhirnya, petugas keamanan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.

“Kaki pak Anggodo juga bengkak,” kata Thomson.

Thomson akan membicarakan rencana penundaan pemeriksaan itu dengan penyelidik KPK. Namun, Thomson menyerahkan keputusan kepada KPK.

“Kita inginnya jangan dimintai keterangan hari ini dan besok,” katanya.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK. Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

“Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi,” kata Sugeng.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya