SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Aktor rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK Anggodo Widjojo ternyata telah dipanggil KPK. Namun Anggodo menolak untuk datang. Ia pun merujuk arahan Presiden SBY sebagai alasan.

“Kita pernah terima panggilan tanggal 31 Desember kemarin. Tapi kan sesuai arahan presiden agar kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan, artinya harus dihentikan,” jelas pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang di Jakarta, Rabu (6/1).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut dia, jelas sekali sesuai dengan pidato Presiden SBY, beberapa waktu lalu, agar kasus dihentikan, maka menurut Bonaran, penghentian kasus bukan hanya untuk Bibit-Chandra, tetapi juga bagi Anggodo.

“Artinya selesaikan secara adil, selesaikan seluruhnya. Kami juga menunggu semacam SKP2 dari KPK. Kami masih menunggu,” imbuhnya.

Sedang untuk rencana pemanggilan Anggodo pada pekan ini, Bonaran mengaku belum mengambil sikap. Ia mengaku belum mendapat surat panggilan dari KPK.

“Kita lihat dulu panggilan seperti apa. Tapi sesuai pidato presiden, jangan dibawa ke pengadilan kasus ini,” tuturnya.

Dia malah mempertanyakan langkah KPK memanggil Anggodo. “Apa memang serius mau dipanggil lagi? Kami menghormati arahan presiden, jadi kami tidak mengajukan praperadilan” tantangnya.

Dia juga memastikan bila Anggodo masih di Indonesia. “Enggak lah. Aku jamin masih di Indonesia,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya