SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–terdakwa kasus penyuapan, Anggodo Widjojo dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dianggap bersalah oleh jaksa dalam upaya penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi proses penyidikan.

“Meminta majelis pengadilan tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun,” kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/8).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Selain hukuman pidana, Anggodo juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Suwarji, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo, ini dianggap telah bermufakat dengan Ari Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya Rp 5,150 miliar.

Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkanAnggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggodo dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya