SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Anggodo Widjojo selama 4 tahun penjara. Anggodo terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan di lembaga tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap ketua majelis, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Selain hukuman pidana, adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini  juga harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak, hukuman Anggodo akan ditambah sebanyak 3 bulan penjara.

Oleh majelis, Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya