SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Terdakwa kasus percobaan penyuapan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo membacakan nota pembelaan  di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Salah satu poin yang disampaikan adalah mempertanyakan dakwaan jaksa.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya tidak mengerti dalam kasus percobaan suap yang mana saya dituduhkan,” ujar Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/8).

Selain kasus suap, Anggodo juga mengaku bingung dengan dakwaan upaya menghalangi penyidikan di KPK. Sebab, kasus yang ditangani oleh KPK dalam periode 2008-2009 cukup banyak.

“Saya juga tidak pernah merasa ke kantor KPK untuk menghalang-halangi penyidikan,” tegasnya.

Nota pembelaan yang dibacakan oleh adik buron Anggoro Widjojo setebal 787 halaman. Selain Anggodo, pembelaan juga disampaikan oleh kuasa hukumnya secara bergantian.

Anggodo yang kembali tampil mengenakan batik cokelat itu membacakan pledoi dengan suara sedikit sengau karena mengidap flu. Meski demikian, pengusaha asal Surabaya tersebut tetap semangat membacakan nota pembelaannya.

Selain mempertanyakan dakwaan jaksa, Anggodo juga menyampaikan kronologi penyerahan uang senilai Rp 5,1 miliar ke Ari Muladi.

Menurut pria yang memiliki nama lain Ang Tju Nek ini, uang tersebut diberikan secara terpaksa sebagai atensi atas permintaan Ari untuk ‘mengamankan’ kakaknya terkait kasus SKRT di Dephut yang melibatkan kantor PT Masaro Radiokom.

“Saya hanya menyerahkan uang kakak saya kepada Ari Muladi dengan terpaksa sebagai bentuk persetujuan atensi kepada KPK,” paparnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya