SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Tersangka kasus upaya penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, mengaku pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh pihak Ari Muladi.

Hal itu disampaikan Anggoda saat membantah pernyataan Ari Muladi yang menyatakan pengacaranya pernah menawari sejumlah uang untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) awal.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kalau (pernyataan) Ari Muladi itu salah, yang benar saya. Bahkan, saya pernah diminta Rp 3 miliar,” kata Anggodo sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Senin (22/2).

Adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo itu menuturkan, pihak Ari Muladi yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada dirinya di Cafe Formula I, Cikini, Jakarta Pusat, saat Ari menjalani penahanan di Mabes Polri.

Namun, pengusaha itu mengaku tidak tahu uang permintaan Ari Muladi itu untuk mengubah BAP pertama atau bukan dan inisiatif siapa.

Anggodo menegaskan, dirinya juga tidak pernah ke KPK karena Ari Muladi dan Edi Soemarsono yang bertemu dengan anggota maupun pimpinan KPK, termasuk pertemuan di Malang, Jawa Timur, guna melobi terhadap kasus Anggoro.

Sebelumnya, saksi kasus percobaan penyuapan, Ari Muladi, menuduh pengacara Anggodo, Bonaran Situmenang, menawari sejumlah uang agar dirinya kembali pada keterangan BAP awal di kepolisian.

“Saya disuruh kembali ke BAP awal di polisi, ada imbalan duitnya. Itu ditawarin dari Bonaran Rp 500 juta,” kata Ari Muladi di Gedung KPK, Jumat pekan lalu.

kompas/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya