SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di enam daerah yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Solo, Purbalingga, dan Rembang yang dijadwalkan April 2010 terancam molor.

Penyebabnya menurut Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat sampai sekarang pemerintah kabupaten/kota belum mencairkan anggaran pelaksanaan Pilkada.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Padahal sekarang ini sudah memasuki tahapan Pilkada, namun dari hasil konfirmasi kepada KPU enam daerah itu menyatakan anggarannya belum bisa cair,” katanya di Semarang, Rabu (28/10).

Menurutnya kendala yang dihadapi dalam proses pencairan dana, antara lain belum adanya payung hukum karena belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD, seperti terjadi di Kota Semarang.

Padahal lanjut Fuad, dana sangat penting sehingga tidak bisa disepelekan karena dapat menghambat pelaksanaan Pilkada. Untuk itu perlu segera dilakukan sinkronisasi antara pemerintah provinsi (Pemprov), KPU, dengan Pemkab/Pemkot agar dana bisa segera cair.

“Anggaran Pilkada cukup besar dengan asumsi dua putaran menelan lebih kurang Rp 10 sampai 15 miliar,” tandas anggota Dewan dari FPKB ini.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Jateng, Abdul Fikri Faqih menyatakan mestinya Pemkab/Pemkot yang akan menggelar Pilkada pada bulan April 2010 memprioritaskan pembahasan anggaran Pilkada.

Meski menurut dia, memang dibolehkan untuk mendahului anggaran. Tapi, prosesnya tidak mudah, karena ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Sementara Ketua KPU Jateng, Ida Budhiati menyatakan telah menerima laporan dari KPU di enam kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada April 2010 bahwa bupati/walikota belum bisa mencairkan anggaran dana Pilkada.

Padahal tahapan Pilkada sudah berjalan, misalnya pembentukan badan pengawas (Bawas), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Bupati/walikota sebenarnya bisa mengeluarkan peraturannya untuk menggunakan Daftar Perincian Anggaran (DPA) SKPD untuk mencairkan dana Pilkada,” ujar dia.

Ketentuan penggunaan DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, sambung Ida sudah ada payung hukumnya yakni Permendagri No 44/2007.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya