SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penembakan (Solopos)

Solopos.com, KUPANG — Keluarga Ferdinandus Lango Bili, korban penembakan yang meninggal dunia di Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta tersangka Briptu ER dijatuhi hukuman ringan.

Keluarga korban peristiwa meninggalnya Ferdinandus akibat tertembak pistol Briptu ER merupakan musibah.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Mereka memaafkan kealpaan Briptu ER sebab antara tersangka dan mendiang Ferdinandus merupakan kawan karib.

Alasan lain pemaafan tersangka karena peristiwa meninggalnya Ferdinandus bukan karena kesengajaan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Polres Sumba Barat, kerabat, sahabat yang telah berempati pada korban. Tetapi kami meminta agar pelaku yang menembak diberikan hukuman ringan,” kata Daniel Billi, perwakilan keluarga korban, di Kupang, Rabu (11/1/2023).

Menurut Daniel, pada awalnya pihak keluarga tidak terima anak mereka Ferdinandus meninggal dunia setelah tertembak dari pistol milik Briptu ER pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Namun setelah mendengar cerita atau kronologi kejadian sebenarnya, pihak keluarga korban meminta agar kasus hukumnya diberikan keringanan.

Alasannya karena antara korban dan pelaku penembakan pada dasarnya adalah saudara dan selalu bersama-sama sejak masih kecil

“Setelah kami tahu siapa pelakunya, baru kami sadar bahwa mereka berdua bisa dibilang satu kaki, tidur sama-sama, jalan sama-sama, makan juga sama-sama. Bahkan, kami dengar bahwa kejadian ini juga tidak disengaja,” tambah Daniel seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baik keluarga korban maupun keluarga pelaku melihat kejadian itu sebagai musibah sehingga meminta ada keringanan hukuman bagi Briptu ER.

Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Sumba Barat itu, menurut mereka, pasti akan menurunkan nilai kinerja institusi tersebut.

Oleh sebab itu, pihak keluarga tidak ingin kasus penembakan itu berdampak pada kinerja Polres Sumba Barat karena selama ini Kapolres dan jajarannya sudah bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di Sumba Barat.

Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan saat ini proses hukum terhadap Briptu ER tetap berjalan.

“Kasus ini kan bukan delik aduan, sementara prosesnya masih terus berjalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya