SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh didampingi ayahnya Lucky Sondakh dan mantan istri Adjie Massaid, Reza Arthamevia seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013). Anggota non aktif DPR Fraksi Demokrat tersebut dihukum empat tahun lenam bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Puspa Perwitasari)

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh didampingi ayahnya Lucky Sondakh dan mantan istri Adjie Massaid, Reza Arthamevia seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013). Anggota non aktif DPR Fraksi Demokrat tersebut dihukum empat tahun lenam bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Puspa Perwitasari)

JAKARTA — Terdakwa kasus suap penggiringan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh merasa puas dengan putusan vonis oleh hakim yaitu pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Alhamdulillah vonis hari ini puji syukur kepada Tuhan, tuntutan pasal 12, majelis hakim Alhamdulillah vonis saya dengan pasal 11, hak anak-anak saya untuk tidak dirampas, saya bersyukur majelis hakim yang sudah mendengarkan pledoi [pembelaan] saya,” ujarnya seusai sidang vonis, Kamis (10/1/2013).

Angelina Sondakh menuturkan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pengacaranya soal sikapnya terhadap putusan vonis.

“Saya berusaha berdiskusi dulu untuk itu [sikap terhadap vonis dirinya], masalah hukum saya harus berdiskusi dengan pengacara saya. Saya belum punya informasi lengkap, setelah berdiskusi baru saya memberikan statement,” ujarnya.

Dia memaparkan vonis itu telah memerhatikan hak-hak anaknya untuk dapat memiliki masa depan yang baik dan memiliki hak waris. “Setelah mendengar vonis, saya sujud syukur.”

Angie enggan memberikan komentar soal vonis itu secara tergesa-gesa, karena materi hukumnya banyak. “Tuntutan pasal 12 jadi pasal 11, Alhamdulillah.”

Secara bersamaan, Pengacara Anggie, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya mengapresiasi vonis itu snagat luar biasa jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dan harus mengembalikan uang Rp32 miliar.

“Kalau saya, antara tuntutan dan putusan ini, tentu putusan ini luar biasa. Tetapi kalau lihat dari fakta persidangan masih banyak yang harus dikoreksi.”

Nasrullah menuturkan rencana banding atau tidak harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Anggie dan keluarganya. “Tentu tidak bisa saya jawab saat ini. Kita banding atau tidak banding tidak tergantung jaksa, kadang-kadang pada titik tertentu ketika keadilan tidak ditemukan, maka putusan itupun yang harus diterima.”

Sementara itu, Ayah Anggie, Lucky Sondakh menganggap vonis itu biasa-biasa saja. “Kita selalu berharap terbaik, tetapi harus siap yang terjelek. Dan dalam keadaan terjelek pun hidup ini harus jalan terus. Saya sekarang merasa ada semangat lagi.”

Hal itu disebabkan, pada saat tuntutan jaksa, Lucky menilai tuntutan itu tidak adil. Namun, vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan itu, katanya, terlihat hakim sudah adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya