SOLOPOS.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat wawancara dengan wartawan di Solo, Senin (30/5/2022). (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud Md, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Bareskrim Polri terkait aliran dana Rp349 triliun.

Namun, MAKI malah berharap laporan tersebut ditolak.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud Md, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).

Dia berharap laporannya ditolak yang berarti apa yang disampaikan Ivan, Mahfud Md, dan Sri Mulyani mengenai transaksi ratusan triliun rupiah bukan merupakan tindak pidana.

Namun, jika nanti laporan itu diterima, maka itu merupakan urusan penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biarlah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya,” ulas Boyamin.

Sebelumnya, anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari PPATK.

Pernyataan Arteria itu sebagai respons atas tindakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebagai orang pertama yang menginformasikan tentang transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Mahfud menyampaikan nilai transaksi fantastis di Kemenkeu itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi, melainkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasar Pasal 11 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya