SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Departemen SDM Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan sesuai dengan aturan perundangan yang ada maka tidak ada sumbangan dana kampanye bagi pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang berasal dari individu maupun perusahaan asing.

“Kalau kita semua maunya sesuai dengan aturan, jadi tidak ada (dana dari donatur asing-red) itu,” kata Andi di Jakarta, Rabu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ia menjelaskan pihaknya menggunakan bantuan tenaga akuntan profesional sehingga dana-dana kampanye tersebut dapat diaudit sesuai dengan aturan yang ada.

“Itu dibantu oleh akuntan profesional sehingga dapat diaudit dengan baik. Jadi dana-dana itu halal,” katanya.

Ketika ditanyakan jumlah sumbangan bagi pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat dan sejumlah partai yang berkoalisi tersebut, Andi mengatakan bukan otoritasnya untuk menyebutkan jumlah namun demikian sudah ada aturan yang membatasi besaran sumbangan baik bagi perorangan maupun perusahaan.

“Ada aturannya, untuk pribadi maksimal Rp1 miliar dan perusahaan maksimal Rp5 miliar. Tapi alhamdulillah pasangan SBY-Boediono banyak yang bantu dari yang jumlah kecil hingga besar,” paparnya.

KPU telah menerima laporan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dan tim kampanye pada Senin 1 Juni 2009. Dari hasil laporan yang disampaikan tersebut, jumlah penerimaan dana kampanye dari bakal capres-cawapres nomor urut satu yaitu Megawati-Prabowo adalah Rp 20,005 miliar.

Kemudian penerimaan dana kampanye pasangan bakal capres dan cawapres nomor urut dua yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yaitu Rp 20,3 miliar. Sedangkan penerimaan dana kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yaitu Rp 10,25 miliar.

“Dalam laporan penerimaan dana kampanye yang disampaikan ke KPU tersebut sudah dilengkapi dengan sumbernya,” kata Ketua KPU M Hafiz.

Ketika diminta untuk membacakan nama penyumbang terbesar dana kampanye bagi pasangan SBY-Boediono, Ketua KPU menyebutkan nama PT Shohibul Barokah sebagai penyumbang dengan nilai terbesar yaitu Rp 5 miliar. Selain, itu ada juga PT Tri Manunggal Cipta Abadi yang menyumbang sebesar Rp 3,5 miliar.

“Sumbangan pribadi juga ada,” katanya.

Sementara itu, sumber dana kampanye pasangan JK-Wiranto terbesar berasal dari partai yaitu Golkar dengan nilai sumbangan Rp 7 miliar dan Hanura Rp 3 miliar.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres 2009, dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar sedangkan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan sumbangan yang berasal dari capres dan cawapres yang bersangkutan, kata Hafiz, tidak ada batasnya.

Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat diharuskan melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU satu hari sebelum dimulai kampanye dan satu hari setelah berakhirnya kampanye.

Laporan penerimaan dana kampanye tersebut harus mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Dalam UU 42/2008 tersebut juga mengamanatkan agar KPU mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon kepada masyarakat melalui media massa satu hari setelah menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya