SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU), Jimly Assidiqie memastikan bahwa mantan anggota KPU seperti Andi Nurpati tidak bisa menerima uang pensiun sebagai pejabat negara. Sebab, dalam ketetapannya, anggota KPU itu bukanlah pejabat negara.

“Kalau ada yang mengatakan anggota KPU itu sebagai pejabat negara itu tidak benar. Karena itu diatur dalam UU. Jadi tidak mungkin kalau yang bukan pejabat negara seperti Bu Andi itu mendapat pensiunan,” kata Jimly, saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa (20/7).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Jimly mengatakan, KPU memang lembaga negara, namun tidak disebut dalam undang-undang. Maka itu, anggota KPU pun secara resmi tidak bisa dikategorikan sebagai penjabat negara yang berhak atas segala fasilitas negara.

Mantan Hakim MK ini juga mengatakan sekalipun Keputusan Presiden (Keppres) telah dikeluarkan bukan berarti Andi berhak atas fasilitas negara. “Keppres itu bukan untuk berarti untuk memberikan tunjungan, tapi justru untuk menstop semunya,” lanjut pria berkacamata ini.

Hal ini juga menjadi usulan anggota Komisi II dari fraksi PKS Mahfudz Siddiq. Dia mengatakan, agar negara tidak memberikan uang pesiunan kepada mantan anggota KPU Andi Nurpati. Sebab, Andi bukanlah pejabat negara.

“Saya rasa ibu Andi Nurpati itu tidak boleh menerima uang pensiunan sebagai anggota KPU, apalagi beliau sudah diberhentikan,” ujar Mahfudz.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya