SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Andi Kosasih, mantan rekan bisnis Gayus Tambunan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di lapangan, sidang digelar di PN Jaksel mulai pukul 10.53 WIB. Andi Kosasih yang mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu, tampak tenang menyimak pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam kasus ini, Andi Kosasih didampingi oleh OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Andi Kosasih bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Lambertus Palang Ama diduga telah mengelabui uang sebesar Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus yang diblokir oleh penyidik Dit II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Oleh mereka, dibuat seolah-olah dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan agar tidak dijadikan barang bukti, sehingga dana bisa dicairkan.

Agar blokir bisa dibuka, maka disepakatilah adanya bisnis fiktif pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Andi Kosasih saat itu didaulat menjadi rekan bisnis Gayus Tambunan. Dibuat juga surat perjanjian antara Gayus dengan Andi Kosasih agar penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp 25 miliar tersebut sebagai barang bukti.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya