SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, Selasa (14/3/2023), membantah tudingan dirinya sengaja pamer kekayaan di media sosial. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menghuni bui dalam status sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Sebagian dari uang gratifikasi yang dikumpulkan selama 10 tahun itu dipakai untuk membeli rumah dan berlian. Andhi Pramono diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka Andhi Pramono dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan keluarganya. Kemudian dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Alex mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.

Penerimaan gratifikasi diperkirakan terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya