SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pasal yang dikenakan polisi pada oknum di KPK tidak main-main. Tersangka yang disebutkan Jampidsus Marwan Effendi berinisial C itu diancam hukuman badan hingga 20 tahun penjara. Kuat dugaan bila C akan segera ditahan.

“Pelanggaran pasal 12 e UU KPK No 30/2002 soal pencekalan ancaman maksimalnya hingga 20 tahun penjara dan pasal 23 soal pelanggaran kewenangan ancaman maksimalnya hingga 6 tahun penjara, jadi bisa ditahan,” ujar sumber detikcom, Minggu (13/9).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Tapi penahanan ini tergantung kondisi pada saat pemeriksaan. “Tunggu saja perkembangan dari penyidik,” terang sumber itu.

Jampidsus Marwan Effendi saat dikonfirmasi tidak tahu soal pasal yang menjerat oknum KPK itu. “Tanyakan saja ke penyidik,” ujarnya.

Status tersangka telah dibantah oleh pejabat KPK. Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri Jumat 11 September 2009 mereka menegaskan bila semua pimpinan dan staf di KPK masih berstatus saksi. Mereka diperiksa dalam dugaan pelanggaran kewenangan pencekalan Joko S Tjandra dan Anggoro Widjaja.

Pimpinan KPK menjelaskan bila kewenangan mereka dalam pencekalan itu merupakan lex specialis yang diperkuat fatwa Mahkamah Agung (MA).
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya