SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membantah ada desakan dari pihak-pihak tertentu dalam penetapan kasus Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang, Jumat (22/2/2013). dokJIBI/SOLOPOS/Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan  penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, dilakukan sesuai hasil penyidikan dan temuan lapangan, bukan karena adanya desakan dari pihak lain.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Juru bicara KPK Johan Budi penetapan itu juga tidak sengaja diperlambat, seperti banyak dituduhkan banyak pihak selama ini.

Johan mengatakan penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti hukum yang dilanggar oleh tersangka. Dan saat ini telah dipastikan AU melanggar pasal 12A atau B, atau pasal 11 UU No.31/1999, dimana telah diubah menjadi UU No.20/2001.

“Jadi, tdk ada intervensi, campur tangan, atau juga sengaja melambatkan, dalam penetapan tersangka ini,” ujar Johan Budi dalam konferensi pers nya di kantor KPK Jum’at (22/2/2013).

Anas sendiri, katanya, diduga menerima hadiah dari kegiatan pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Namun, KPK belum menyebutkan siapa pemberi hadiah tersebut.

Mengenai maraknya pemberitaan kebocoran sprindik kasus Anas yang beredar sejak pekan lalu, Johan menyatakan tidak ada kebocoran sprindik.

Pasalnya, katanya, surat perintah penyidikan tersangka Anas itu, baru saja diteken oleh pimpinan KPK di Jakarta hari ini, Jum’at.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya