JAKARTA– Setelah menyandang status tersangka kasus pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang yang ditetapkan KPK, Anas Urbaningrum secara resmi mundur sebagai ketua umum Partai Demokrat. pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013).
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
“Saya punya standar etik pribadi. Kalau saya punya status hukum tersangka, maka saya berhenti sebagai ketua umum Partai Demikrat. Ini bukan soal jabatan dan posisi. Ini mengenai standr etik pribadi. Kemudian cocok dengan pakta integritas yang diharapkan di Partai Demokrat,” ujar Anas.
Dijelaskan Anas, dirinya juga telah menandatangani pakta integritas. Sehingga dengan atau tanpa pakta integritas, dirinya tetap berhenti sebagai ketua umum partai.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali, KPK mendapatkan dua bahan bukuti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Simak ulasan selengkapnya di : http://digital.solopos.com/file/23022013/