SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pers dengan mengenakan baju tahanan seusai dilakukan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (10/1/2014). KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di Rutan KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi proyek Hambalang. (Albi Albahi/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka ataupun penahanan Anas Urbaningrum merupakan pesanan dari Cikeas, seperti rumor yang banyak tersebar saat ini.

Apalagi, usai penahanan sore tadi, Anas sempat mengucapkan terimakasih kepada Presiden SBY, yang menyiratkan ada maksud dalam ucapannya tersebut yang tidak diucapkan langsung.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“KPK menahan tersangka berdasarkan kasus yang berkaitan dengan yang bersangkutan, dan tidak terkait dengan elit politik atau kekuasaan,” tegas Johan, Jumat (11/1/2014).

Bahkan, Johan juga mengatakan KPK mungkin saja memeriksa Edhii Baskoro Yudhoyono, jika ada pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaitkan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang tersebut.

Johan Budi menyatakan siapapun dapat diperiksa KPK, jika dari pernyataan tersangka ataupun saksi menyebut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Edhi Baskoro Yudhoyono.

Artinya, katanya, keterangan Anas dalam pemeriksaan bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan penyidikan ke pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya