SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Penyidik Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Polda Metro Jaya menegaskan telah berupaya untuk menyerahkan tersangka Anand Krisna ke kejaksaan secepat mungkin. Anand baru akan diserahkan ke Kejati DKI pada 27 Juli mendatang.

Kepala Unit PPA Polda Metro Jaya Kompol Murnila mengatakan, pihaknya telah memanggil Anand Krisna pada Kamis 22 Juli kemarin untuk diserahkan ke kejaksaan. “Tapi mereka meminta penundaan. Jadi baru akan diserahkan 27 Juli nanti,” kata Murnila kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Namun, jika pada 27 Juli Anand tidak juga memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melayangkan panggilan kedua. Dan jika pada pemanggilan kedua tidak juga datang, polisi mengancam akan melakukan jemput paksa untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati DKI.

“Ketentuannya sudah jelas jika tidak datang pada panggilan kedua,” katanya.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejati DKI. Barang bukti itu akan disertakan berbarengan dengan diserahkannya Anand ke kejaksaan.

“Barang buktinya di antaranya CD, transkrip percakapan cinta antara keduanya dan gelang serta buku-buku,” tutupnya.

Anand Krishna dilaporkan oleh muridnya Tara Pradiptha Laksmi beberapa bulan lalu atas dugaan pelecehan seksual. Anand kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, selama menjalani pemeriksaan, Anand tidak pernah ditahan dengan alasan sakit. Kasusnya sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Juli lalu.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya