SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anand Krishna didakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara. Dia dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ya ada beberapa pasal, ada juga pasal 290, ada pasal 294. Tapi itu nanti kita coba patahkan di eksepsi,” kata pengacara Anand Krishna, Otto Hasibuan usai sidang tertutup di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Rabu (25/8).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Sidang yang berlangsung 40 menit itu akan dilanjutkan 15 September 2010 untuk sanggahan terdakwa. Pengacara menyatakan siap membantah semua tuduhan jaksa Martha Berliana.

“Akan kita sanggah di eksepsi. Kita punya dalil yang kuat. Semoga hakim mengabulkan keberatan kita dan sidang selesai,” tukas Hasibuan.

Sementara itu, Tara yang ikut mengikuti sidang dari balik kaca menyatakan bersyukur karena berkas laporannya sampai di pengadilan. Ia tidak ingin peristiwa itu terulang pada perempuan-perempuan lain yang dekat dengan Anand.

“Saya berterimakasih, bersyukur ini sampai pengadilan. Karena saya tidak mau orang lain, perempuan lain merasakan hal yang sama,” kata Tara.

Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Pada 15 Februari lalu, Tara melaporkan Anand ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Beberapa bulan kemudian, Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Selama pemeriksaan di Polda Metro, Anand tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya yang kurang sehat. 19 Juli lalu, berkas Anand baru dinyatakan lengkap (P21).

Anand berikut barang bukti dan berkas baru dilimpahkan tahap kedua pada 27 Juli lalu. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan pun, Anand tidak ditahan.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya