SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-— Guru spiritual Anand Krishna menganggap laporan Tara Pradibta Laksmi, 19, tidak memenuhi unsur dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 290 KUHP.

Sehingga Anand berharap kepolisian tidak memproses laporan Tara terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Anand. Anand juga meminta polisi mengedrop kasus tersebut

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Ini no case, jadi ya didrop,” ucap kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (18/2).

Darwin datang ke Mabes Polri untuk berkonsultasi dengan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi perihal kasus yang menjerat kliennya.

Darwin menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta perlindungan hukum dengan alasan bahwa Pasal 290 tidak dapat dijerat kepada Anand.

“Agar pihak kepolisian mendapat informasi juga dari kami sebelum memanggil Pak Anand,” ucap dia.

Namun, kata Darwin, jika kepolisian tetap memproses laporan Tara dan meningkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa terlapor Anand, pihaknya siap menghadapi.

“Jika dipanggil untuk diperiksa nanti saya akan sampaikan ke Pak Anand,” kata dia.

Di tempat terpisah, Tara masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk keperluan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan dia pada hari Senin lalu.

kompas/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya