SOLOPOS.COM - PPDB SMA dan SMK di Jateng 2023. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memberikan kuota tiga persen untuk anak tidak sekolah (ATS) pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023 SMA atau SMK Negeri.

Kepala Cabang Disdikbud Jateng Wilayah VII, Suratno, menyebut langkah ini diambil untuk memprioritaskan hak anak dan mengurangi angka tidak sekolah di Jawa Tengah. Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai langkah pengentasan kemiskinan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Untuk ATS, kita memang alokasikan khusus, dan kita terima melalui jalur afirmasi,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (21/6/2023). ATS yang dimaksud adalah anak yang tidak sekolah berusia 21 tahun dengan berbagai alasan.

Tidak hanya ATS, jalur afirmasi juga diprioritaskan untuk siswa miskin, anak panti, serta yatim dan/atau piatu meninggal akibat Covid-19.

Pada jenjang SMA negeri jalur afirmasi menampung kuota sebesar 20% dengan perincian siswa miskin 13%, anak panti 2%, anak tidak sekolah 3%, yatim dan/atau piatu meninggal akibat Covid-19 2%. Jika kuota tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur zonasi.

Lalu ajang SMK Negeri menampung lebih sedikit yakni 15% dengan perincian siswa miskin 8%, anak panti 2%, anak tidak sekolah 3%, yatim dan/atau piatu meninggal akibat Covid-19 2%. Sedangkan, jika kuota tidak penuh akan dialihkan ke jalur prestasi.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat alokasi khusus bagi anak yang orang tuanya bekerja sebagai tenaga kesehatan dan bertugas menangani pasien COVID-19.  Kini alokasi tersebut sudah tidak berlaku. 

“Sekarang dialihkan ke orang tua siswa yang meninggal karena Covid-19, baik dia yatim atau piatu,” kata Suratno.

Sebelunya, Sekretaris (Disdikbud) Jateng, Samsudin Isnaini, menyampaikan Pemprov Jateng membuka ruang afirmasi bagi ATS dalam PPDB sebagai upaya menanggulangi kemiskinan. 

Selain itu, pengalokasian kuota bagi ATS dalam PPDB ditujukan memperluas akses terhadap pelayanan pendidikan serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan dan indeks pembangunan manusia.

Pemprov Jateng mengalokasikan kuota PPDB bagi anak tidak sekolah yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Jateng (SIKS-DJ). Anak tidak sekolah yang belum masuk dalam SIKS-DJ bisa memanfaatkan kuota PPDB dengan melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat dalam berkas pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya