SOLOPOS.COM - Aparat Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap RD, 15, karena menjual obat terlarang yang tergolong narkoba. (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, SOLO–Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD, yang masih berusia 15 tahun ditangkap aparat Polres Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Remaja yang masih kelas IX SMP itu diduga kuat menjual obat terlarang (sediaan farmasi tanpa izin edar) yang tergolong narkotika. Dia memiliki bawahan orang dewasa yang bertugas sebagai kurir atau perantara narkoba tersebut.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Hal itu terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/3/2023).

Polisi tidak menghadirkan RD lantaran dia masih di bawah umur. Polisi hanya menghadirkan tersangka lain yang diduga menjadi bawahan RD yang bertugas sebagai kurir atau perantara obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam akun Youtube KompasTV yang dipantau Solopos.com mengatakan RD yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap di rumahnya wilayah Ciwareng, Purwakarta.

Saat itu polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. Menurut Kapolres, RD memiliki obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan membeli secara online.

“Obat-obatan terlarang itu dijual juga dengan cara online kemudian dijual kembali, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli yang dicari dari satu tempat ke tempat lain,” kata Kapolres.

Lantaran masih di bawah umur, RD ditangani secara khusus dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya