News
Jumat, 5 Januari 2024 - 15:03 WIB

Anak Mantan Direktur BIN Aniaya Anak Anggota DPRD

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (freepik.com)

Solopos.com, BATAM — Selebritas media sosial Tiktok, yang juga anak petinggi Polri Yuskam Nur, Satria Mahatir, ditahan polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT, 16.

Sebagai informasi, Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023 dan pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN).

Advertisement

Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, di Batam, mengatakan Satria beserta tiga rekannya, yakni berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.

“Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Dwi, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (5/1/2024).

Dwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi, Satria berada di lokasi kejadian sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Dwi mengatakan para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial Tiktok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

Advertisement

“Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe,” kata Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif