SOLOPOS.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). (JIBI- Bisnis/Dany Saputra)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama emiten rumah sakit Grup Mayapada PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, yang merupakan anak konglomerat Dato Sri Tahir, terkait kasus Rafel Alun Trisambodo, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II.

Grace akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak dengan tersangka Rafael Alun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Grace dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Kamis (11/5/2023).

“Hari ini [11/5] pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama sbb Grace Dewi Riady [Swasta],” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023), mengutip Bisnis.com.

Selain Grace, terdapat tiga pihak lainnya yang turut dipanggil KPK untuk pemeriksaan kasus gratifikasi Rafael Alun.

Mereka adalah pensiunan Imam Pamudji, swasta Albertus Katu, dan swasta Timothy William T. Berdasarkan catatan Bisnis, Grace merupakan anak kedua dari empat bersuadara dari pasangan suami istri yaitu pemilik Mayapada Grup Dato Sri Tahir, dan anak dari pemilik Lippo Grup Mochtar Riady, yakni Rosy Riadi.

Tahir merupakan konglomerat pemilik Mayapada Group dengan harta US$4,3 miliar dan menduduki posisi orang terkaya kesembilan.

Di sisi lain, Grace saat ini menduduki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan ayahnya. Grace di antaranya menjabat Dirut rumah sakit Grup Mayapada PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ), serta Komisaris Utama emiten properti PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO).

Sebagai informasi, lembaga antirasuah kini tengah mengusut dugaan gratifikasi Rafael melalui proses penyidikan, di antaranya dengan meminta keterangan berbagai saksi terkait, sekaligus melakukan penyitaan berbagai barang bukti.

KPK memastikan bahwa akan memanggil para pihak terkait dengan kasus tersebut.

“Itu RAT pasalnya 12 B gratifikasi. Untuk para pihak tentunya di dalam penyidikan pasti akan dilakukan pemanggilan. Setiap pemanggilan akan diumumkan, siapa yang dipanggil hari ini dan terkait apa,” ujar Plt.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Kamis (11/5/2023). KPK sebelumnya telah menahan Rafael atas kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak yang diperiksanya.

Tidak sampai di situ, ayah Mario Dandy itu ternyata memiliki perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan. Adapun pengguna jasa dari PT AME yakni wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AM,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Panggil Anak Konglomerat Dato Tahir di Kasus Rafael Alun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya