SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta (tengah) melakukan permohonan maaf, Ambon, Selasa. ANTARA/tangkapan layar video.

Solopos.com, AMBON — Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Ambon dijerat tambahan Pasal 354 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Rafli Rahman Sie, 16, hingga menyebabkan remaja tersebut meninggal dunia, beberapa hari lalu.

Dengan pasal baru tersebut Abdi Toisutta terancam hukuman 10 tahun penjara.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Aksi penganiayaan yang menyebabkan Rafli Rahman Sie meninggal dunia terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.

“Awalnya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu (9/8/2023).

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

“Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut,” ucap dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.

Toisutta memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.

Korban yang tidak membalas pingsan di atas sepeda motor. Ia ditolong warga di sekitarnya namun nyawanya tak tertolong lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya