SOLOPOS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg sitaan Polri dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). (Tangkapan layar Youtube tvOneNews).

Solopos.com, JAKARTA — Dua anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba hasil sitaan, Linda Pudjiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara, dituntut masing-masing 17 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan Linda dan Dody terbukti bersalah mengedarkan narkoba 5 kg hasil sitaan operasi atas suruhan Teddy Minahasa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pembacaan amar putusan itu disampaikan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, dalam persidangan terpisah, Rabu (10/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Jon Sarman menyebut Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.

Selain hukuman penjara, Linda juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar. Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya, Linda dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Dody Prawiranegara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman dalam sidang sebelumnya.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Dody.

akbp dody dituntut 20 tahun penjara dan terancam dipecat
Tersangka penyalahgunaan kasus narkoba yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Kejaksaan, selain para tersangka polisi juga menyerahkan berkas perkara tahap II. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sidang tuntutan AKBP Dody berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Selain penjara 20 tahun, JPU juga menuntut hakim menjatuhkan denda senilai Rp2 miliar rupiah kepada Dody.

AKBP Dody adalah bekas anak buah Teddy Minahasa. Dia telah didakwa bersalah dalam kasus narkoba.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Atas perbuatannya, Dody dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kaki Tangan dan Anak Buah Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya