SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

Solopos.com, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK akan mengagendakan sidang 81 perkara dengan seluruhnya berisi acara pemeriksaan pendahuluan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 masih akan digelar MK dalam tiga panel dengan masing-masing menghadirkan tiga hakim konstitusi.

Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan sidang paling akhir dijadwalkan pada 16.00 WIB. Sebagai informasi, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April–3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Secara total, MK menggelar sidang bagi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024. Pada sidang hari perdana, Senin (29/4/2024), MK menyidangkan 79 perkara sengketa Pileg 2024.

Kemudian pada Selasa (30/4/2024), MK menyidangkan 77 perkara. Besok, Jumat (3/5/2024), MK masih mengagendakan sidang 60 perkara sengketa Pileg 2024 dengan acara serupa yakni pemeriksaan pendahuluan.

Adapun, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sengketa Hasil Pileg 2024: Hari Ini MK Gelar Sidang 81 Perkara”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya