SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Amandemen UUD 1945 dilakukan pada pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla memaparkan terdapat empat faktor yang menyebabkan terjadi perubahan besar atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1946, yakni euforia reformasi, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-undang yang sudah terbit, dan proses studi banding.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“[Faktor amandemen] Pertama, karena suasana kemarahan negeri yang krisis lalu menganggap disebabkan sistemnya. Jadi inginnya dirombak semua,” katanya dalam pidato Simposium Kebangsaan: Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketatanegaraan Pasca Reformasi di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/12/2015).

Untuk diketahui, amandemen UUD 1945 menghasilkan perubahan besar dari semula hanya berjumlah 37 pasal menjadi terurai hingga 180 uraian.

Padahal semula amandemen dilakukan hanya dengan satu tujuan, yaitu mengubah pasal terkait masa jabatan presiden. Dari semula pada masa jabatan tak terbatas pada zaman Orde Baru menjadi hanya dua kali periode kepemimpinan setelah Reformasi.

Lebih lanjut, JK menambahkan faktor lain yang menyebabkan perubahan dalam amandemen karena TAP MPR menyatakan keharusan adanya otonomi daerah dan pemilihan pemimpin secara langsung.

Hal itu juga menciptakan banyak perubahan. Selain itu, amandemen UUD justru dilakukan dengan mengadaptasi UU atau peraturan turunannya yang sudah ada.

“Contohnya, otonomi sudah dilakukan berdasarkan UU No. 22/1999, sedangkan amandemen tentang pasal otonomi baru tahun 2000. Malah UU duluan baru amandemen UUD,” jelasnya.

Tak hanya itu, studi banding pembuat kebijakan ke luar negeri menyebabkan terjadinya adaptasi peraturan dengan luar negeri yang bermacam-macam, sehingga terjadi perubahan yang semakin luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya