Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

AMAN: Mahkamah Konstitusi Menjagal Hak Konstitusional Warga Negara

AMAN: Mahkamah Konstitusi Menjagal Hak Konstitusional Warga Negara
user
Jumat, 3 Juni 2022 - 18:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pengunjung berfoto di lokasi titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/6/2022). Titik nol kilometer IKN Nusantara menjadi salah satu destinasi wisata yang menyerap perhatian publik setelah penyatuan tanah dan air Nusantara oleh Presiden Joko Widodo dan 34 gubernur pada 14 Maret 2022. (Antara/Olha Mulalinda)

Solopos.com, SOLO – Aliansi Masyarat Adat Nusantara (AMAN) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja menjagal hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat, dengan menolak uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Tim advokasi uji materi UU IKN mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil terhadap undang-undang tersebut. Salah satu permohonan uji formil atau uji materi yang ditolak Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/5/2022) adalah yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa pihak lain.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN