SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Bappenas mengusulkan 4 proyek infrastruktur yang dapat dipakai sebagai instrumen investasi dana haji.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan empat proyek yang dapat digunakan sebagai instrumen investasi dana haji. Proyek-proyek itu berupa pembangunan pembangkit listrik hingga jalan tol.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonego menyebutkan, proyek-proyek tersebut adalah, pembangkit listrik yang telah memiliki power purchase agreement (PPA), bandara, proyek KPBU dengan skema availability payment (AP), dan jalan tol.

“Proyek-proyek tersebut nantinya dapat dibiayai menggunakan dana haji, melalui sukuk yang diterbitkan oleh proyek-proyek tersebut,” kata Bambang, Sabtu (5/8/2017).

Sukuk dalam hal ini akan menjadi instrumen ivestasi syariah dengan underlying asset yang feasible, bankable, dan berisiko rendah. Hal tersebut menurutnya, sangat sesuai dengan prinsip syariah yang disarankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan UU No. 34/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Bambang mengatakan pemilihan proyek-proyek tersebut disesuaikan dengan salah satu ketentuan pengelolaan dana haji yakni prudent. Khusus untuk investasi proyek pembangkit listrik, pihaknya akan menyodorkan proyek pembangkit listrik yang telah memiliki PPA atau sudah memiliki perjanjian di mana hasil produksi listriknya dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sementara itu, untuk bandara atau jalan tol, Bappenas akan mengusulkan proyek-proyek yang berada di kota besar. Hal itu dilakukan agar, dapat menjamin dana yang diinvestasikan akan mendapatkan imbal hasil yang besar dan cenderung pasti.

“Kita akan sarankan proyek bandara di kota besar, di mana bandara itu dapat melayani juga rute-rute pesawat untuk naik haji. Di sisi lain untuk tol, kita akan pilih proyek yang ketika sudah jadi akan dibeli oleh pemerintah, sehingga memberikan kepastian investasi,” kata Bambang.

Seperti diketahui, dana haji berdasarkan data Kementerian Agama hingga 30 Juni 2017 mencapai Rp96,29 triliun. Sementara itu dana abadi umat (DAU) mencapaiRp3,05 triliun sehingga saldo yang terkumpul saat ini mencapai Rp99,34 triliun.

Adapun, DAU adalah alah dana yang dikumpulkan pemerintah dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dana tersebut belum diinvestasikan secara optimal. Pasalnya, dana haji tersebut baru ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah nasional (SBSN) atau sukuk senilai Rp36,7 triliun dan produk perbankan senilai Rp62,64 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya