SOLOPOS.COM - Damian Agata (kanan) saat mendatangi Gedung MK (Detik.com)

Solopos.com, SOLO – Damian Agata, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama empat rekannya meminta legalisasi perkawinan beda agama. Menurutnya, perkawinan tidak bisa dinyatakan tidak sah hanya karena seseorang melakukan perkawinan berbeda keyakinan.

Ia berdalih jika keinginannya itu bukan dilakukan untuk membela orang yang akan menikah beda agama, melainkan untuk melindungi orang-orang yang telah melakukannya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Karena perkawinan mereka dianggap tidak pernah ada. Perkawinannya dianggap tidak sah dari awal, itu yang kami ingin lindungi. Bukan hak kita menyatakan dia tidak boleh atau tidak bisa,” ujar Damian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Dilansir Detik.com, Kamis (4/9/2014), Damian menambahkan pasal 2 ayat 1 UU No1 Tahun 1974 tentang syarat sahnya perkawinan yang hanya dapat dilangsungkan menurut hukum agama tidaklah sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilh agama.

Menurut Damian pasal tersebut hanya akan memicu warga negara untuk melakukan kecurangan hukum. Maksudnya, terdapat sejumlah kasus yang muncul dari pasangan berbeda agama yang menikah di luar negeri atau terpaksa pindah agama dan kembali agamanya semula seusai menikah.

“Misalnya, negara memberikan izin untuk membangun tempat ibadah tapi t?idak bisa memaksa orang-orang untuk beribadah di tempat ibadah itu,” tutup Damian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya