SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Forum Keluarga Alumni (Fokal) IMM mengajukan penahanan seorang aktivis yang menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Azrul Tanjung mengajukan surat penangguhan atas salah satu tersangka dugaan kasus pemufakatan makar berinisial ZA (Zainuddin Arsyad). Nama terakhir ditangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) dini hari.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Alasan mereka dalam pengajuan penangguhan penahanan ini antara lain karena ZA masih berstatus mahasiswa dan perlu menyelesaikan perkuliahannya. ZA sendiri merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) semester 12.

“Zainudin Arsyad adalah anggota kami, mahasiswa UMY, kami tahu persis dia seperti apa. Untuk itulah kami berani menjamin bahwa Zainudin tidak akan melarikan diri,” sebut Azrul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017). Selain Azrul, Ketua Umum Kornas Fokal IMM Armyn Ghultom juga turut menjadi pihak penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan atas Zainudin.

Selain karena masalah perkuliahan, alasan lain pengajuan penangguhan penahanan Zainudin adalah tersangka mengaku akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan bukti apapun terkait kasus ini. Saat ini, sejumlah benda yang menjadi barang bukti telah dalam penguasaan polisi.

Pada Jumat (31/3/2017) lalu, Zainudin ditangkap polisi bersama dengan tiga orang lain yang merupakan kader IMM, salah satunya adalah Beni Pramula. Beni diketahui sempat dicokok polisi dalam aksi 212, tetapi kemudian dibebaskan.

Namun, dari empat orang yang diamankan pada Jumat (31/3/2017) dini hari, tiga di antaranya dibebaskan dan berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Zainudin tetap ditahan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Zainudin disebut mengikuti pertemuan yang diduga mendiskusikan terkait rencana pemufakatan makar.

Namun, Azrul merasa yakin bahwa kasus ini tidak akan berlanjut sampai ke pengadilan sebab menurutnya sejauh ini tidak pernah ada aksi apapun yang bertujuan manjatuhkan pemerintah yang sah. “Kita yakin kasus ini tidak akan dilanjutkan karena kalau makar itu kan sudah ada aksi jelas untuk menjatuhkan rezim,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya