Jakarta–Alif Kuncoro, pemberi suap Harley Davidson kepada Komisais Polisi Arafat Enanie, divonis1,5 tahun penjara. Alif juga diminta membayar denda Rp 50 juta. Vonis dan denda itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Denda sebesar Rp 50 juta,” kata ketua majelis hakim, Mien Trisnawaty di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/9).
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Menurut majelis hakim, Alif Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap berupa motor Harley Davidson tipe ultra klasik senilai Rp 410 juta rupiah. Motor berpasitas mesin 1.584 cc tersebut merupakan sogokan supaya Kompol Arafat tidak menjadikan Alif dan adiknya, Imam C Maliki ,tersangka dalam kasus Gayus Tambunan.
“Hal yang meringankan, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dan terus terang dalam persidangan,” imbuh Mien yang didampingi hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Sudarwin.
Atas vonis tersebut, Alif tidak berkomentar banyak. Ia yang menggunakan batik coklat bergegas ke mobil tahanan untuk menyelesaikan sisa tahanan. Saat ditanya apakah vonis tersebut terlampau berat ia berucap,” Enggaklah..sudah ya. Tanya pengacara saja,” cetus Alif.
“Kita akan pergunakan waktu satu minggu untuk mengkaji vonis hakim. Kita mengacu pada pasal UU mengenai vonis tersebut,” kata salah satu pengacara Alif, M Yasin.
dtc/tiw