SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak uji SIM A Umum bersubsidi yang ditawarkan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tidak akan mengikuti uji SIM A Umum bersubsidi sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur taksi daring (online).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Koordinator Aliando Babe Bowie mengatakan ibarat bidik catur, asosiasi adalah pion yang sudah maju selangkah tidak akan pernah mundur. “Kami mengimbau anggota tidak uji SIM A Umum. Kalau ada yang ikut berarti telah berkhianat,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (5/3/2018).

Ada beberapa poin aturan yang mereka tuding memberatkan pengemudi taksi online. Pertama, driver harus memiliki SIM A Umum yang dikhususkan untuk mengangkut penumpang. Lalu, kendaraan dan akun sopir harus terdaftar di badan hukum baik itu koperasi atau PT. Hal lain yang mereka anggap memberatkan adalah uji kendaraan bermotor (kir).

Selain itu Babe menilai penerapan di lapangan terhadap PM 108 dinilai tebang pilih sebab hanya terus mengatur dan menyoroti taksi online saja. Padahal dalam peraturan tersebut juga mengatur keberadaan kendaraan umum konvensional seperti bus, angkuta umum, dan taksi. Pemberlakuan ini yang dinilai tidak adil.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengucurkan subsidi sebesar Rp10 miliar hingga Rp15 miliar untuk pembuatan SIM A Umum dan uji kendaran bermotor (kir).

Bandung adalah kota ketiga yang telah dikunjungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek pembuatan SIM A Umum setelah Jakarta dan Surabaya. Dalam sepekan ke depan rencananya dia akan terbang ke Jawa Timur yang belum ditentukan kotanya, Jogja, dan Pekanbaru.

Selain pembuatan SIM, 10 kota besar yang sudah ditentukan juga akan melakukan uji kir secara serentak. Dalam pengetesannya, pengemudi tidak dikenakan biaya dan diperbolehkan untuk taksi konvensional dan juga daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya