SOLOPOS.COM - Ali Masykur Musa (Antara/Widodo S. Jusuf)

Ali Masykur Musa pagi tadi mendatangi Gedung KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2014, Ali Masykur Musa? (AMM), mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Namun ia membantah membahas tentang jumlah kerugian negara yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK sampai saat ini mengaku masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara pasti yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Padahal SDA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014 lalu dan sampai saat ini masih belum dapat memastikan kerugian negaranya.

“Tidak, saya bertemu pimpinan KPK tidak untuk membahas kasus apa pun, cuma silaturahmi saja,” tutur Ali Masykur di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6/2015).

Kendati demikian, AMM mengaku telah membahas berbagai permasalahan negara yang terjadi saat ini, khususnya di KPK. Sekaligus untuk mengenang kerja sama yang terjalin baik antara KPK dan BPK dulu, sewaktu AMM masih menjabat sebagai anggota BPK.

“Cuma silaturahmi, sekalian mengenang masa lalu,” kata dia.

??SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya