SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan dirinya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). (Setkab.go.id)

Anies Baswedan menganggap sumbangan pajak Alexis ke PAD DKI Jakarta yang mencapai Rp30 miliar pertahun, kecil.

Solopos.com, JAKARTA — Terkait retribusi pajak Hotel dan Griya Pijat Alexis di bilangan Jakarta Utara, Gubernur Anies Rasyid Baswedan, menganggap itu tidak masalah untuk dihentikan. Menurutnya, nilai itu sangat kecil.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dirinya mengaku sudah berbicara langsung dengan Kadis PTSP Edi Junaedi prihal pengehentian izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam Alexis.

“Udah kalau itu dengan Pak Edi, banyak potensi ya, sebenarnya banyak potensi-potensi pajak kota yang belum dioptimalkan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta Rabu (1/11/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Dia juga merinci mengenai pajak yang masih bisa dioptimalkan untuk mencapai retribusi pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pertahunnya. “Dari mulai PBB, retribusi, banyak sekali, yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi,” jelas dia.

Namun begitu orang nomor satu di DKI Jakarta ini juga mengatakan tidak akan menutup semua tempat hiburan di Ibu Kota. Baca juga:
Penampakan Surga Lantai 7 Alexis yang Segera Berlalu.

“Hiburan malam tidak mau ditutup semua. Bahaya kalau itu, kalau Anda bilang Rp750 miliar ditutup enggak. Yang ada praktek bermasalah yang akan kita permasalahkan,” ucapnya.

Menurut Anies, pajak yang disetorkan Alexis sebagai pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tidaklah besar. Menurutnya dari semua yang ada Alexis hanya sebagian kecil dari pemasukan daerah.

“Tapi sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis kecil. Itu hanya Rp36 miliar,” tandasnya. Baca juga: Alexis Klaim Setor Pajak Rp30 Miliar Per Tahun.

Sebelumnya, Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengklaim pihaknya telah mengikuti semua prosedur yang diminta pemerintah terkait perizinan, termasuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta. “Total pajak yang disetor kalau tidak salah sekitar Rp30 miliar per tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (31/10/2017).

Lina memaparkan total setoran tersebut untuk usaha pariwisata Alexis Group. Termasuk hotel, restoran, dan panti pijat. Meski demikian, Lina enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait nilai omzet yang dibukukan oleh perusahaan tiap tahun.

“Dari pajak saja sudah segitu. Bisa dibayangkan omzetnya sebesar apa?” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya