SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar ada deklarasi benturan kepentingan dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, ICW mendesak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendeklarasikan benturan kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, dia merupakan alumnus dari  satuan pendidikan yang sama dengan Rafael Alun.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

KPK menyampaikan sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut. Benturan kepentingan terkait dengan afiliasi maupun relasi seperti alumni, angkatan kuliah, bahkan hubungan kekerabatan antara pegawai KPK dan pihak yang sedang diusut sering terjadi.

Namun demikian, KPK menyatakan tetap profesional. “Kami pastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Oleh sebab itu, lanjut Ali, pegawai KPK akan terbuka apabila memiliki hubungan atau keterkaitan dengan pihak yang diusut.

Mereka juga tidak akan diikutsertakan dalam proses penanganan perkara seperti pengambilan keputusan.

“Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak, sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan,” ujarnya.

Alexander Marwata, yang merupakan satu dari lima pimpinan KPK, juga ditegaskan tidak akan mengambil keputusan di KPK secara sendiri. KPK menegaskan hal yang sama juga berlaku terhadap pimpinan lain.

Sebelumnya, ICW menilai Alexander Marwata memiliki afiliasi dengan Rafael Alun lantaran sama-sama merupakan lulusan STAN pada 1986.

ICW meminta Alexander mendeklarasikan benturan kepentingan apalagi kini kasus Rafael Alun disebut naik ke penyelidikan.

“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (15/3/2023).

Tidak hanya itu, apabila nantinya pimpinan dan dewan pengawas KPK menilai benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander dinilai harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Tegaskan Profesional Tangani Kasus Rafael Alun kendati Berbenturan Kepentingan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya