SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Inilah alasan pakar hukum tata negara tersebut menolak diperiksa.

Yusril, merujuk pada Kepres 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 yang menjadi dasar pengangkatan Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung. Berdasarkan Kepres No 187 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, usia kabinet ini hanya 5 tahun. Dengan kata lain, kabinet akan berakhir 20 Oktober 2009.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Saat berakhir, menurut Yusril, seluruh anggota kabinet akan diberhentikan dengan hormat Presiden SBY. “Kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji yang terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik,” kata Yusril di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (1/7).

Presiden SBY yang tidak memberhentikan Hendarman, menurut Yusril, melanggar pasal 22 UU No 16 Tahun 2004. Hendarman, oleh Yusril, dituding sebagai Jaksa Agung yang ilegal. “Karena tidak sah, maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung secara hukum tidak sah, begitu juga bawahannya,” tegasnya.

Yusril membantah jika ia dianggap hanya mencari-cari kesalahan saja. Yusril merasa berkewajiban menyampaikan informasi ini terlebih karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa gugat ke Kejagung, bukan kepada presiden?

“Saya datang ke sini (Kejagung) karena dia (Kejagung) mengirim surat kepada saya dan saya pertanyakan. Kalau presiden yang kirim surat, saya akan pertanyakan kepada presiden,” tandasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya