SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Solopos.com, SOLO — Masyarakat diminta untuk mulai membiasakan diri menghafal nomor induk kependudukan atau NIK seperti yang tercantum dalam e-KTP. Hal ini akan mempermudah dalam pemberian pelayanan publik ke depannya.

Apalagi saat ini telah keluar Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak, Mudah dan Tak Usah Panik ya!

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya single identity number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” kata Zudan beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru.

“Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres No. 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” kata Zudan.

Dia mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya.

Baca Juga: Asyik! E-KTP dan KIA Di Disdukcapil Klaten Sekarang Bisa Diantar Pakai Ojol

“Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” katanya.

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. “Perpresnya mengatakan seperti itu,” kata Zudan.

Ke depan, masih kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

Baca Juga: NIK Juga Sebagai NPWP, Begini Penjelasan Menkumham

“Sekarang diawali dari Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres No. 83 Tahun 2021,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya