SOLOPOS.COM - Pius Lustrilanang (antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal kembali memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang pada Kamis (30/11/2023). 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM). 

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Penyidik akan jadwalkan Kamis, 30 November 2023,” kata Ali kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023) via Bisnis.com. 

Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pius pada Senin (27/11/2023), namun Pius tidak hadir karena alasan kesehatan. 

“Senin [27/11/2023] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang. 

Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik,” tambahnya. 

Adapun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan bahwa pemanggilan Pius dilakukan untuk mengusut kasus yang menyeret Yan Piet Mosso Cs. 

Meski demikian, Firli tak mengungkap seperti apa status hukum dari Pius dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebut auditor negara itu perlu untuk dimintai keterangan. 

“Tentu mengenai keterkaitan Anggota VI BPK perlu dimintai keterangan karena kita bekerja secara profesional,” ujar Firli beberapa waktu lalu. 

Ruang Kerja Pius Digeledah 

Jauh sebelum pemeriksaan, KPK telah menggeledah ruangan kerja Pius. Dari hasil penggeledahan ruangan kerja Pius, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong. 

Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara tersebut. 

Selanjutnya, bukti-bukti yang didapatkan dari ruangan kerja Pius akan disita dan dianalisis guna melengkapi berkas perkara penyidikan. 

Sebelum digeledah, ruangan Pius telah lebih dulu disegel sejalan dengan penyidikan kasus di Sorong tersebut. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. 

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa. 

KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya. 

Kemudian, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut ‘titipan’ untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Alasan KPK Periksa Pejabat BPK Pius Lustrilanang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya