SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi memahami kegeraman yang dirasakan publik atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.

Menurutnya, posisi Eliezer memang dilematis. Di satu sisi ia adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama aparat membongkar skenario jahat Ferdy Sambo.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua.

Selain itu, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.

Namun di sisi lain Eliezer adalah pelaku utama penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karenanya, menurut dia, tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer dirasakan sudah tepat secara hukum.

“Peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Seperti diketahui, jaksa yang menuntut Eliezer dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan keras meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.

LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sugeng mengatakan, tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali; sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ujar Sugeng seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dengan demikian, tim jaksa menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya