SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63/PMK.04/2011 dikeluhkan kalangan eksportir Soloraya. Peraturan yang mewajibkan eksportir harus memiliki nomor induk kepabeanan (NIK) itu, sebelumnya kurang tersosialisasikan.

Eksportir baru tahu aturan tersebut pada awal Desember 2011 sementara pemberlakuannya mulai 1 Januari lalu. Selain menghambat ekspor di awal tahun, Calo atau biro jasa yang menawarkan proses cepat dalam pembuatan nomor induk itu pun gentayangan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Keluhan ini antara lain disampaikan salah seorang eksportir asal Polokarto Sukoharjo, Zakky Riyan Isnaeni.

“PMK itu sebenarnya turunnya bulan Juli. Tapi, saya sendiri baru tahu awal Desember dari pengurus Asmindo Solo. Saya kemudian berusaha membuat NIK itu secara online tapi mental terus,” kata Zakky yang saat ini belum juga mengantongi NIK.

Dengan proses yang sulit itu, kata Zakky, akhirnya dimanfaatkan beberapa orang yang mengaku sebagai biro yang bisa mempermudah proses pembuatan NIK. “Tapi harus bayar. Saya ditawari sampai Rp5 juta dengan harapan NIK jadi sebelum 20 hari. Tapi, akhirnya saya pilih proses yang biasa-biasa saja dengan peninjauan lapangan, risikonya sampai saat ini pun saya belum punya NIK.”

Senada disampaikan Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Tangan Indonesia (Asmindo) Soloraya, David R Wijaya. “Saya ini baru ngurusi teman-teman yang kontainernya tidak keluar karena belum punya NIK. Sistem yang belum siap ini rupanya telah mengganggu distribusi tata niaga barang khususnya ekspor,” kata David saat ditemui Solopos.com di kediamannya, Kamis.

David pun sampai saat ini belum mengantongi NIK. “Saya pun mencoba pakai proses yang biasa saja. Karena dengan sulitnya melakukan registrasi, timbul ekses panjang seperti munculnya biro jasa dengan meminta imbalan tertentu.”

(JIBI/Hijriyah Al Wakidah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya