SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Sejumlah aktivis perempuan dan anak mendatangi kantor Pengadilan Militer II-10 Semarang, di Jl Kertanegara VI No 08 Semarang, Kamis (18/3).

Mereka kecewa dengan oditur militer Pengadilan Militer II-10 Mayor CHK Yusuf Raharjo yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara, kepada terdakwa Serma TNI Kemin alias Tomo, 45 pelaku pemerkosaan anak perempuan difabel.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Para pengunjuk rasa yang dikoordinasi Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Semarang ini menilai tuntutan tersebut bertentangan dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“UU Perlindungan Anak adalah lex specialist sehingga harus menjadi acuan utama dalam memeriksa setiap kasus yang menyangkut anak,” kata Koordinator LRC-KJHAM, Evarisan.

Berdasarkan Pasal 81 jo 82 UU Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak minimam tiga tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 60 juta sampai Rp 300 juta.

Mestinya, sambung ia setiap aparat penegak hukum, termasuk oditur militer dan majelis hakim Pengadilan Militer memahami ketentuan ini.

“Tak ada alasan untuk tak menerapkan UU Perlindungan Anak dalam setiap kasus kejahatan, seperti perkosaan dengan korban anak-anak,” tandasnya.

Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut majelis hakim dalam putusannya agar tak mengacu pada tuntutan oditur militer, namun harus independen serta berpedoman kepada UU Perlindungan Anak.

Terlebih lagi dalam pemeriksaan di Denpom, terdakwa Serma Kemin mengaku melaku pemerkosaan terhadap korban tiga kali.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2009, Serma TNI Kemin tega melampiaskan nafsu bejat anak gadis penderita difabel berumur 14 yang masih tetangganya sendiri.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya