SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“Klien kami tidak memenuhi panggilan polisi karena ada pelanggaran pada surat pemanggilan itu,” kata juru bicara aktifis Bendera Saor Siagian di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Siagian menuturkan, hanya tim advokat aktivis Bendera yang mendatangi Polda Metro Jaya guna memprotes terkait dengan pemanggilan kliennya itu.

Lebih lanjut pengacara itu menyatakan, polisi sudah melanggar Undang-Undang (UU) terkait pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun.

Siagian juga menjelaskan, pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mendasar karena tidak mencantumkan uraian alasannya sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Polisi hanya mencantum pasal dugaan pelanggarannya,” ujarnya.

Tim advokat aktivis Bendera menuturkan, protes keras kepada polisi disampaikan pada pemanggilan pertama, sedangkan pemanggilan kedua dan ketiga tergantung dengan sikap dari hasil diskusinya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya