SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Mabes Polri disiagakan di Kota Solo guna menangani aksi teror yang belakangan ini terjadi. Masyarakat diimbau berperan aktif membantu polisi dalam mengungkap berbagai kejadian aksi teror.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat berdialog dengan tokoh masyarakat, agama dan jajaran Muspika di Rumah Dinas Wakil Walikota, Sabtu (24/11/2012). Pada kesempatan itu di hadapan peserta dialog mantan Kapolres Purworejo itu menyoroti aksi teror bom di Markas Polsek (Mapolsek) Pasar Kliwon, pekan lalu. Ia meminta kepada warga agar jangan terprovokasi dan panik menghadapi teror bom tersebut.

Masyarakat, lanjut Ajima’in, justru harus melawan aksi yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab itu. Menurut Asjima’in, perlawanan terhadap paneror dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak polisi. Pasalnya, tanpa peran masyarakat polisi tidak akan dapat bekerja optimal.

“Jika mengetahui ada orang asing yang mencurigakan atau orang yang sudah dikenal tetapi mempunyai gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” imbau Kapolresta.

Uapaya itu, katanya, sangat perlu  dilakukan karena bukan tidak mungkin pelaku teror merupakan warga yang berada di tengah-tengah masyarakat. Dengan melaporkan atau upaya lainnya hal itu berarti masyarakat juga turut telah mengantisipasi dini sebelum aksi teror terjadi.

Lebih lanjut dikatakan Ajima’in, kasus teror yang mengarah ke tindakan terorisme ditangani oleh Densus. Oleh karena itu, saat ini Densus telah disiagakan di Solo dan sekitarnya untuk menangani aksi terorisme yang belakangan terjadi.

Mengenai aksi sweeping yang marak terjadi di Solo, Ajima’in mengimbau masyarakat harus menciptakan kondusivitas dan dapat meminimalisasi tindakan yang sekiranya membuat keresahan. Ia menilai aksi sweeping terjadi lantaran ada tindakan yang dianggap orang atau kelompok tertentu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jika ada warga yang ingin melakukan sesuatu yang sifatnya ingin menertibkan pesta minuman keras (miras) atau lainnya harus izin polisi. Sweeping itu melanggar hukum. Dan jika tertangkap, kami akan menindak tegas pelaku sweeping,” tegas Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya