SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ijab Kabul dalam Pernikahan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO— Kemenag akan memberikan dana operasional dan transportasi bagi penghulu yang bertugas di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Ini terkait dengan kasus gratifikasi biaya pernikahan.

Peran penghulu kini kian kompleks. Sebagian besar penghulu bahkan dianggap selayaknya tokoh agama yang menguasai masalah hukum agama, seperti warisan, perceraian, atau dijatah memberikan ceramah pernikahan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Nasyith Ahmad, penghulu di KUA Banjarsari, belum lama ini mengatakan penghulu juga kerap memberikan ceramah agama.

”Dan yang sering terjadi, penghulu jadi wali hakim nikah, mendoakan, memberikan ceramah agama,” kata Nasyith.

Nasyith beranggapan menerima imbalan dari keluarga pengantin adalah lumrah. Dia mengaku tak pernah meminta apalagi memasang tarif.
”Pencatatan nikah di luar KUA itu sering harus dilakukan pada malam hari dan di luar hari kerja,” kata penghulu yang menerima tunjangan fungsional Rp260.000/bulan ini.

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Islah Gusmian, mengatakan budaya memberikan sangu atau amplop ini sesungguhnya terjadi lantaran negara abai dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Menurut Islah, pernikahan di Indonesia masih diikat kuat oleh tradisi dan adat. Penentuan hari, jam, lokasi, hingga isi acaranya berdasarkan tradisi. Tradisi inilah yang menurut Islah sesungguhnya bagian tak terpisahkan dari hukum.

”Dalam usul fikih ada kaidah al ‘adatu muhakamah. Artinya, adat, kebiasaan, atau tradisi, bisa menjadi rujukan hukum. Namun, negara abai karena tak mengatur bagaimana nikah di luar KUA,” kata Islah.

Inspektur Jenderal Kementerian agama (Irjen Kemenag), M. Jasin, dalam sebuah siaran langsung di sebuah stasiun televisi swasta, Senin (16/12), mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok aturan main pernikahan di luar KUA.

Salah satunya, Kemenag akan memberikan dana operasional dan transportasi bagi penghulu yang bertugas di luar KUA. “Tujuannya, agar penghulu tak perlu lagi mencari alasan pembenar menerima amplop,” kata Jasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya